
GOWA – Ketua Forum Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAL) Azis Kio, menyoroti maraknya aktivitas tambang tak berizin alias ilegal yang beroperasi di Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Seperti yang terjadi di Desa Jipang. Dinilainya, aktivitas tambang liar dan tak berizin alias ilegal itu tumbuh lantaran adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) yang tidak melakukan penindakan ataupun penertiban.
Azis menegaskan tambang tanpa legalitas seharusnya ditertibkan lantaran merugikan masyarat serta dapat merusak lingkungan karena tidak ada aturan yang mengikat.
“Secara administratif sudah jelas melanggar karena tidak memiliki izin, dampaknya pun tentu bisa merusak lingkungan,” ujarnya kepada media, Rabu (10/8/2022).
“Polisi harus tertibkan, jika dibiarkan berlarut-larut selain merugikan negara karena pasti aktivitas tambang selalu identik dengan komersialisasi juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan, belum lagi akan mengancam jiwa warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang,” bebernya.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang yang ada di Desa Jipang, Ke tersebut sudah berjalan cukup lama dan seolah terjadi pembiaran oleh aparat. Untuk itu, Azis meminta polisi menindak tegas aktivitas tambang ilegal itu.
Ia juga menyampaikan bahwa, tidak menutup kemungkinan aktivitas tambang tanpa izin juga terjadi di tempat lain. Bila terus dibiarkan lantas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik.
“Kita juga takutkan ada konflik horizontal antara penambang dengan masyarakat sekitar. Olehnya itu, kami meminta dan mendesak Tim terpadu untuk segera turun dan menertibkan tambang tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jipang telah menggelar musyawarah terkait adanya reaksi dari warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. (*)
Leave a Reply