Bawaslu Takalar Dikunjungi Masyarakat yang Tercatut Namanya Parpol

Takalar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar menerima pengaduan masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh Parpol tertentu dan masuk dalam keanggotaan partai pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Rabu (24/8/2022).

Hingga saat ini, Bawaslu Takalar secara resmi telah menerima empat aduan masyarakat yang mengaku namanya dicatut oleh beberapa partai di Takalar, tidak menutup kemungkinan untuk beberapa hari kedepan akan ada aduan yang serupa.

Salah satu aduan masyarakat mengungkapkan bahwa pencatutan nama dan identitas pribadi tersebut dilakukan bukan hanya dia seorang, namun beberapa keluarganya yang tercantum dalam kartu keluarga juga turut dicatut oleh salah satu partai.

Masyarakat diimbau untuk mengecek nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman s.id/CekParpol-Takalar untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan sosialisasi dan pendirian Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

Dengan demikian, bagi masyarakat Takalar yang tidak pernah mengajukan keanggotaan tetapi terdapat dalam data partai politik bisa mengadukan kepada pihak Bawaslu maupun langsung kepada KPU Takalar.

(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*