
TakalarNews.id, Takalar – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar melakukan optimalisasi kesiapan kinerja Anggota Panwaslu Kecamatan setelah pelantikan sebanyak 30 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar dengan melatih dalam pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) di Media Center Bawaslu Takalar, Senin (31/10/2022).
Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A menjadi mahkota Pengawas Pemilu dalam menggambarkan bagaimana proses pengawasan dan kondisi yang terjadi dalam tahapan pemilu yang berlangsung.
Syaifuddin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar menyampaikan dengan selesainya pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan maka yang paling mendasar harus dipahami adalah pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A).
“Laporan Hasil Pengawasan dengan unsur 5W+1H merupakan pengetahuan dan kemampuan yang harus dipahami Anggota Panwaslu Kecamatan agar dalam kinerja pengawasan di tingkat Kecamatan bisa dikuasai dan dapat menuangkan pada Form A secara cermat dan lengkap”, Jelas Syaifuddin.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim menuturkan langkah awal yang kami lakukan sebagai pondasi pengetahuan Anggota Panwaslu Kecamatan dengan belajar membuat Laporan Hasil Pengawasan.
“Kita bergerak cepat dengan melatih Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengetahui cara pembuatan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan agar kedepan dapat mengawasi pemilu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, dan Form A merupakan kunci utama kita dalam mengawasi tahapan pemilu tahun 2024”, tutup Ibrahim.
(Red)
Leave a Reply