
Takalar – Memasuki pelaksanaan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Takalar dan Partai Politik Se Kabupaten Takalar, pada Senin (01/07/2022).
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Takalar kepada KPU Kabupaten Takalar dengan Nomor : 0008/PM.02.00/K.SN-18/08/2022, Perihal Imbauan, tertanggal 01 Agustus 2022, yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Takalar untuk melaksanakan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan prosedur ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan kepada Partai Politik Se Kabupaten Takalar, Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan Surat dengan Nomor : 0007/PM.02.00/K.SN-18/08/2022, Perihal Imbauan, tertanggal 01 Agustus 2022, yang pada pokoknya mengimbau kepada Partai Politik Se Kabupaten Takalar untuk mematuhi tatacara, mekanisme, dan prosedur peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai jadwal dan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebanyak 39 Partai Politik yang mendapatkan Akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) di KPU RI, dan dari 39 Partai Politik tersebut sebanyak 15 Partai Politik telah menerima Surat Imbauan tersebut, sementara 24 Partai Politik belum menerima dan ini akan langsung disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Takalar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar. menyampaikan, “Penting untuk saling mengingatkan, sehingga kita dapat mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.” Ungkap Ibrahim Salim.
Sementara itu, Nellyati selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubla Bawaslu Kabupaten Takalar menuturkan, “Surat Imbauan ini merupakan langkah pencegahan, dengan harapan KPU Kabupaten Takalar dan Partai Politik Se Kabupaten Takalar mematuhi tatacara, mekanisme, dan prosedur peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, setiap proses dalam pelaksanaan tahapan ini akan terus kita awasi dan jika terdapat pelanggaran maka akan ditindaklanjuti.” Tegasnya.
Secara terpisah Syaifuddin selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Takalar mengungkapkan “Potensi kerawanan yang dimungkinkan dalam pelaksanaan tahapan ini adalah terjadinya pelanggaran administrasi, tindak pidana dan kode etik penyelenggara pemilu olehnya itu sebelum memasuki pelaksanaan tahapan tersebut kami telah mengingatkan KPU Kabupaten Takalar, sedangkan titik rawan untuk partai politik adalah berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu setelah KPU mengeluarkan keputusan.”
(Red)
Leave a Reply