
Takalarnews.id– Kehadiran setiap Pegawai dalam berkantor adalah suatu kewajiban apalagi Pegawai Negri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Seperti halnya bendahara SMKN 7 Takalar dari pemantauan awak media yang tak pernah menemui Ilham selaku bendahara ketika berkunjung ke sekolah tersebut entah apa sebabnya.
Menurut Bakri Nompo yang juga penggiat aktivis kamis(9/8) ketika berbincang-bincang disebuah warung kopi mengatakan ” kami juga heran kenapa bendahara ini jarang berada di sekolah dan ini bukan pertama kali kami kesana sudah dua kali kami berkunjung ke SMKN 7 Takalar bendahara tak pernah ditemui ” ujarnya
Dikatakan kembali bahwa ini sudah jelas bahwa bendahara SMKN 7 Takalar kami tengarai malas masuk kantor padahal Dia menerima gaji tiap bulan ini harus menjadi perhatian kepala cabang dinas pendidikan Kabupaten Takalar untuk memberi teguran atau sansi.
Sementara bendahara SMKN 7 Takalar saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya namun tak memberi tanggapan sampai berita ini diorbitkan. (*)
Leave a Reply