Resmi Dilantik, Kasek Panwascam Se-Kab. Takalar Siap Kerja Berintegritas

TakalarNews.id, Takalar – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Takalar melantik Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Takalar di Media Center Bawaslu Takalar, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya dilantik Anggota Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Sugiati yang menyusul dikarenakan berhalangan dilantik serentak beberapa hari yang lalu disebabkan lagi berduka, kemudian dilanjutkan proses pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Takalar dalam pemilu serentak tahun 2024.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Takalar, Muhammad Yusuf mengatakan setelah pelantikan diharapkan semua kegiatan program diharapkan kerja sama yang baik dengan Pimpinan Panwaslu Kecamatan dalam menjaga amanah menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.

“Dengan bekerja sama yang baik dengan komitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berintegritas akan mewujudkan kolaborasi yang efektif, kami juga sampaikan bahwa kita bekerja berdasarkan hari Kalender tanpa ada hari libur sampai dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024 selesai”, jelas Yusuf.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim menyampaikan Alhamdulillah proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan selesai dilantik dan hari juga Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah dilantik sehingga segera mempersiapkan kebutuhan wadah Sekretariat masing-masing Panwaslu Kecamatan.

“Silahkan bekerja dengan mengawali pemenuhan kebutuhan wadah Sekretariat kemudian perkuat silaturahmi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dengan kerjasama partisipasi dalam pengawasan pemilu tahun 2024 pada Kecamatan masing-masing”,imbuhnya.

Sementara Nellyati, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Takalar menuturkan Kepala Sekretariat ini bagian dari penyelenggara, sehingga harus memperhatikan kode etik penyelenggara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Semoga Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan dengan berintegritas tinggi dan tidak melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu”, tutup Nelly.

(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*