
Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Rapat Sosialisasi Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Takalar, yang digelar pada Kamis, (14/04/2022), bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Koordinator Sekretariat beserta Jajaran Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar, yang membahas terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang mengacu pada ketentuan Kompilasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Syaifuddin selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Takalar yang memimpin rapat berharap kegiatan ini menjadi sebuah ruang pembelajaran diskusi untuk kita membedah aturan-aturan tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Penting untuk kita memahami Kompilasi Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sehingga jika sewaktu-waktu terdapat permohonan penyelesaian sengketa kita telah siap.” Pungkasnya.
Syaifuddin juga menambahkan kepada Jajaran Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar untuk memahami posisinya sebagai petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilaksanakan secara langsung atau secara daring melalui Sistem Aplikasi Penyelesaia Sengketa (SIPS), olehnya itu kita sebagai penerima permohonan dituntut untuk selalu siap dalam segala hal.” Paparnya.
Kegiatan ini ditutup dan dirangkaikan dengan Buka Puasa Bersama dengan Jajaran Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar.
(Red) Siapkan Jajarannya, Bawaslu Takalar laksanakan Sosialisasi Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Leave a Reply