
TakalarNews.id. Unit Reskrim Polsek Galesong Utara Polres Takala bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kembali meringkus Dugaan Pelaku DPO Pencurian Motor inisial AAF (22) dikota Makassar dan diamankan Di Polda Sulsel, Rabu (13/5/2020) Makassar.
Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 pukul 22.00 wita, berdasarkan infomasi dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polda Sulsel sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Arfah Franansa Dewa Als. Arfah di Kota Makassar, dan diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel.
Sebelumnya, tersangka adalah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehubungan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama-sama Yawan Emmanuel Atihuta yang sudah lama ditangkap, dan telah menjalani hukuman.
Peristiwa tsb terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018, pukul 20.30 wita di Dusun Aeng Towa Desa Aeng Towa Kec. Galesong Utara Kab. Takalar. Dengan Laporan Polisi
Nomor : LP/ 32 / VI /2018 SPKT Sek Galut, tanggal 25 Juni 2018
Pelapor : Sdri. Salasiah.
Kapolsek Galut Polres Takalar AKP Aris Sumarsono, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan sementara menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Galut.
Untuk diketahui, Pihak Tersangka DPO tersebut selanjutnya dibawa kemarkas Polsek Galesong Utara untuk diminta keterangannya lebih lanjut dan Tidak ada barang bukti yang diamankan.
(Ichal)
Leave a Reply